Land Clearing (Pembukaan Lahan) adalah proses pembersihan hingga penyiapan lahan untuk menjadi suatu tempat yang digunakan untuk melakukan berbagai aktivitas. Tidak terbatas hanya untuk pemukiman saja, tetapi juga untuk pembangunan infrastruktur, pengembangan perkebunan dan pertambangan dan lainnya.
Jadi, apa yang dimaksud dengan faktor produksi (factors of production)? Faktor produksi adalah segala sesuatu yang digunakan sebagai input untuk menghasilkan produk (output). Ada banyak sekali faktor produksi, namun 4 faktor produksi paling utama yaitu land, capital, labor, dan entrepreneurship.
KEDUA : Pedoman Clearing House sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA dituangkan pada lampiran dan merupakan satu kesatuan. KETIGA : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila secara mendalam maka ditidaklanjuti dengan melaksanakan Clearing House yang mengundang pihak-pihak yang berwenang dan/atau kompeten. 2. Identifikasi
yang akan digunakan untuk pekerjaan ini adalah tipe D- 41 P-3 . a. Menentukan area yang akan dibersihkan. b. Melakukan kegiatan land clearing dengan menggunakan bulldozer - Menentukan titik awal dan akhir serta arah mengerjakan Membersihkan lahan dengan bulldozer. Gambar 5.1 Ilustrasi pekerjaan pembersihan lahan . n = 𝑉𝑡 𝑥𝑇
Definisi Cut and Fill Adalah. Cut and fill adalah suatu proses pengerjaan tanah dimana sejumlah material tanah diambil dari suatu tempat kemudian diurug atau ditimbun di tempat lain. Tujuan proses cut and fill adalah menjadikan permukaan tanah menjadi lebih rata sehingga memudahkan pekerjaan pembangunan yang akan dilakukan di tanah tersebut. 1. Fungsi dan kegunaan bulldozer. Bulldozer termasuk salah satu alat berat yang serbaguna, dengan kemampuan traksi yang tinggi. Alat berat ini memiliki beberapa fungsi, antara lain: Kemampuan melakukan penggalian (digging). Kemampuan mendorong material (pushing). Kemampuan menggusur atau menarik beban (spreading). . 389 265 107 256 292 377 157 115

apa yang dimaksud dengan land clearing